Biro Hukum Provinsi Kalimantan selatan sebagai anggota JDIHN dalam rangka Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (10/2/20) Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Pasal 10 ayat (1) dan (2) bahwa Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) bertugas untuk melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang diterbitkan oleh Instansinya. Dan anggota JDIHN menyelenggarakan fungsi:
Kemudian berdasarkan Pasal 11 Peraturan tersebut menyebutkan bahwa Anggota JDIHN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud Pasal 10 wajib berpedoman pada Standar Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, dalam rangka memberikan apresiasi kepada anggota JDIHN yang telah melaksanakan Tugas dan Fungsi sesuai Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi Hukum Nasional, maka Badan Pembinaan Hukum Nasional merasa perlu melakukan penilaian pengelola JDIH terhadap Anggota JDIHN dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja para pengelola JDIH serta mempercepat partisipasi aktif Anggota JDIHN untuk mengelola dokumentasi hukum melalui JDIH guna mempercepat terwujudnya prioritas nasional dalam rangka penataan regulasi.
Petunjuk Teknis Tata Cara Pelaksanaan Penilaian yang dilakukan oleh Instansi (Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi) selaku Pusat Pengelola JDIHN di wilayahnya kepada Anggota JDIHN tingkat Kabupaten/Kota, yaitu melakukan penilaian kepada Anggota JDIHN yang telah menyampaikan laporan baik secara manual maupun melalui E-Reporting dengan petunjuk pelaksanaan sebagai berikut :
Jl. Dharma Praja No. 1 Kawasan Perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan - Banjarbaru