Login Khusus Lembaga Hukum
Latar Belakang
Kebijakan peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin melalui pendekatan ekonomi telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dengan program-program penanggulangan kemiskinan. Sementara kebijakan untuk pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin belum mampu sepenuhnya terbangun secara efektif mengingat belum adanya payung hukum yang kuat.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Prov. Kalimantan Selatan No. 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 015 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
Bahwa terdapat kendala dalam proses administrasi dan pelaporan antara organisasi bantuan hukum dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, maka diperlukan Sistem Informasi yang dapat memfasilitasi kendala-kendala yang ada.