Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3) tegas dinyatakan Indonesia adalah negara hukum. Dalam negara hukum, negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu termasuk hak atas Bantuan Hukum. Penyelenggaraan pemberian Bantuan Hukum kepada warga negara, khususnya warga miskin, merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).
Visi Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kalimantan Selatan Tahun 2021-2026 adalah “KALSEL MAJU (Kalimantan Selatan Makmur, Sejahtera dan Berkelanjutan) SEBAGAI GERBANG IBUKOTA NEGARA. Makna Makmur Sejahtera berarti terpenuhinya kebutuhan masyarakat, jasmani, rohani, aman dan sentosa, termasuk kebutuhan rasa aman dari gangguan hak hukum secara individu Provinsi Kalimantan Selatan sebagai salah satu daerah otonom di indonesia masih terdapat penduduk miskin.
Kebijakan peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin melalui pendekatan ekonomi telah dilakukan oleh pemerintah provinsi kalimantan selatan dengan program-program penanggulangan kemikinan, sementara kebijakan untuk pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin dilakukan melalui kebijakan hukum daerah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin sebagai pelaksanaan Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2015, sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Prov. Kalimantan Selatan No. 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 015 Tahun 2016, sebagai acuan Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum
Pasal 4
- Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah hukum.
- Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi.
- Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi menerima dan menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum.
Pasal 5
- Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.
- Hak dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.
Larangan
Pasal 20
Pemberi Bantuan Hukum dilarang :- Menyalahgunakan pemberian dana Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum;
- Menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani.
Daftar PBH Kalimantan Selatan
NAMA PBH | ALAMAT | TELEPON | HANDPHONE | AKREDITASI |
---|---|---|---|---|
Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum Untuk Wanita Dan Keluarga Kalimantan Selatan | Jln H Zafry Zamzam Komplek Pembangunan I, Jl. Safari No. 03 RT. 30 | - | 085349746903 082350041923 |
B |
Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Banjarbaru | Jl. Sidodadi 2 Nomor 28 RT/RW 005/005Kelurahan Loktabat Selatan Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru, Kalsel70721 | - | 08125197682 085754445553 |
C |
Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum Universitas Lambung Mangkurat | Jalan Brigjen. H. Hasan Basry Banjarmasin | 0511-3305066 | 0811512119 085102483383 |
C |
Lembaga Bantuan Hukum Intan | Jl. A. Yani Km. 38.5 Komplek Pertokoan Sekumpul Blok G No. 13 Rt. 001 Rw. 005 | - | 081348839011 082239937839 |
C |
Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia | Jl. A Yani Kel.Sarang Halang Rt 005 Rw 003 Kec. Pelaihari Kab. Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan | - | 081351083975 082331303130 |
C |
Lembaga Bantuan Hukum Peduli Hukum Dan Keadilan | Jalan Cempaka Besar No. 29 B | - | 08115186222 087834323904 0899988933 |
C |
Yayasan Bantuan Hukum Sipakatuo | Jl. Dharma Praja | - | 082327720044 081253885232 |
- |